Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/G/2025/PTUN.JPR SAMSURI KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MERAUKE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 35/G/2025/PTUN.JPR
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSURI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EVI ERNAWATI KRISTINA, SHSAMSURI
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MERAUKE
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik NIB. 26.05.000002242.0 Bidang Tanah terletak di Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Semangga Kabupaten Merauke Provinsi Papua seluas 4.900 m; dengan Catatan Pendaftaran pemberian Hak Milik berdasarkan Keputusan Nomor 120/HM/BPN-26.05/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024 atas nama Samsul Saing.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik NIB. 26.05.000002242.0 Bidang Tanah terletak di Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Semangga Kabupaten Merauke Provinsi Papua seluas 4.900 m; dengan Catatan Pendaftaran pemberian Hak Milik berdasarkan Keputusan Nomor 120/HM/BPN-26.05/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024 atas nama Samsul Saing.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak