Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/G/2025/PTUN.JPR DOMINIKUS DUAP Panitia Seleksi Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/G/2025/PTUN.JPR
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DOMINIKUS DUAP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAUFIK DARUS. SHDOMINIKUS DUAP
Tergugat
NoNama
1Panitia Seleksi Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN:
    1. Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat;
    2. Mewajibkan  kepada Tergugat untuk menunda tindakan upaya administrasi lebih lanjut  Undangan Nomor : 24/PANSEL-DPRPPS/I/2025 Tanggal 21 Januari 2025, Perihal : Undangan Bagi Peserta Seleksi Calon Anggota DPR PPS, Tanggal 21 Januari 2025 Hasil seleksi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Selatan mekanisme pengangkatan masa jabatan Tahun 2024-2029, selama proses pemeriksaan di seluruh tingkatan pemeriksaan peradilan TUN.
  2. DALAM POKOK PERKARA
    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
    2. Menyatakan batal atau tidak sah Undangan Nomor : 24/PANSEL-DPRPPS/I/2025 Tanggal 21 Januari 2025, Perihal : Undangan Bagi Peserta Seleksi Calon Anggota DPR PPS Pengangkatan. Tanggal 21 Januari 2025 Hasil seleksi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Selatan mekanisme pengangkatan masa jabatan Tahun 2024-2029;
    3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Undangan Nomor : 24/PANSEL-DPRPPS/I/2025 Tanggal 21 Januari 2025, Perihal : Undangan Bagi Peserta Seleksi Calon Anggota DPR PPS Pengangkatan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Selatan mekanisme pengangkatan Jalur Afirmasi masa jabatan Tahun 2024-2029.
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak