Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/P/FP/2020/PTUN.JPR PT. Era Millenium Abadi Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 9/P/FP/2020/PTUN.JPR
Tanggal Surat Senin, 09 Nov. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. Era Millenium Abadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hendrik TOMASOA, S.H., M.H.PT. Era Millenium Abadi
Termohon
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan  surat keputusan sesuai surat permohonan Pemohon:

Surat Permohonan Pemohon Nomor 0101/EMA-GUB/X/2020, tanggal 02 Oktober 2020,  perihal Permohonan  Penyesuaian Waktu Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi mineral logam emas kepada PT. Era Millenium Abadi di wilayah Kabupaten Nabire dan Dogiyai, dengan luas 24.480 (dua puluh empat ribu empat ratus delapan puluh) hektar;

Selama 8 (delapan) tahun, terhitung sejak tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2028;

3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya permohonan ini seluruhnya;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak