Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/G/2025/PTUN.JPR Kardus Matuan Kepala Kanto Pertanahan Kabupaten Jayapura Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 46/G/2025/PTUN.JPR
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kardus Matuan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudi Mulyadi, SHKardus Matuan
Tergugat
NoNama
1Kepala Kanto Pertanahan Kabupaten Jayapura
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah obyek sengketa berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 512, Surat Ukur Nomor : 01/DBS/1998 atas nama PT. Panca Bumi Sakti ;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah obyek sengketa berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 512, Surat Ukur Nomor : 01/DBS/1998 atas nama PT. Panca Bumi Sakti ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak