Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/G/2026/PTUN.JPR 1.ALFONS TAMNGE, S.E.
2.MARKUS MAUKAY, SP
3.MARIA GORETY KAKEROK
4.IGNASIA KONAKAIM
5.IDA GAMENDENOP
6.APNER MAMBILOHU
7.YOSUA BENYAMIN PAPEY
8.YOHANES PAPEY
9.SIMON WAMBRAUW
10.LEA AMORU
11.YOSEPH OMBY WIWARON, S. IP
12.YACOBUS CORNELES PAPEY, S. IP
13.dr. NOVITA MARIOLEN TANDI, SpOG
14.ANTONIUS ETUS HARBELUBUN
15.ADRIANUS MOROMON
BUPATI BOVEN DIGOEL PROVINSI PAPUA SELATAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 26/G/2026/PTUN.JPR
Tanggal Surat Sabtu, 11 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALFONS TAMNGE, S.E.
2MARKUS MAUKAY, SP
3MARIA GORETY KAKEROK
4IGNASIA KONAKAIM
5IDA GAMENDENOP
6APNER MAMBILOHU
7YOSUA BENYAMIN PAPEY
8YOHANES PAPEY
9SIMON WAMBRAUW
10LEA AMORU
11YOSEPH OMBY WIWARON, S. IP
12YACOBUS CORNELES PAPEY, S. IP
13dr. NOVITA MARIOLEN TANDI, SpOG
14ANTONIUS ETUS HARBELUBUN
15ADRIANUS MOROMON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fitriany Suci Hati Dahrir, S.H.ALFONS TAMNGE, S.E.
2Fitriany Suci Hati Dahrir, S.H.ADRIANUS MOROMON
3Fitriany Suci Hati Dahrir, S.H.ANTONIUS ETUS HARBELUBUN
4Fitriany Suci Hati Dahrir, S.H.dr. NOVITA MARIOLEN TANDI, SpOG
5Fitriany Suci Hati Dahrir, S.H.YACOBUS CORNELES PAPEY, S. IP
6Fitriany Suci Hati Dahrir, S.H.YOSEPH OMBY WIWARON, S. IP
7Fitriany Suci Hati Dahrir, S.H.LEA AMORU
8Fitriany Suci Hati Dahrir, S.H.SIMON WAMBRAUW
9Fitriany Suci Hati Dahrir, S.H.YOHANES PAPEY
10Fitriany Suci Hati Dahrir, S.H.YOSUA BENYAMIN PAPEY
11Fitriany Suci Hati Dahrir, S.H.APNER MAMBILOHU
12Fitriany Suci Hati Dahrir, S.H.IDA GAMENDENOP
13Fitriany Suci Hati Dahrir, S.H.IGNASIA KONAKAIM
14Fitriany Suci Hati Dahrir, S.H.MARIA GORETY KAKEROK
15Fitriany Suci Hati Dahrir, S.H.MARKUS MAUKAY, SP
Tergugat
NoNama
1BUPATI BOVEN DIGOEL PROVINSI PAPUA SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Penundaan

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat menunda pelaksanaan seluruh objek sengketa sampai putusan berkekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) dalam penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dan tindakan pemerintahan yang menjadi objek sengketa karena bertentangan dengan:
    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
    3. PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020;
    4. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
    5. Sistem Merit dalam Manajemen ASN;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah:
    1. Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor: 800.1.3.3 / 615 / BUP / 2016 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator / Eselon III Tanggal 17 Maret 2026 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel; dan
    2. Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor: 800.1.3.3 / 618 / BUP / 2016 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas / Eselon IV Tanggal 17 Maret 2026 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel;
    3. Tindakan Pemerintah berupa Pengambilan sumpah / janji dan pelantikan pejabat administrator dan pengawas tanggal 17 Maret 2026;
    4. Tindakan Pemerintah berupa Pelantikan kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas tanggal 29 Mei 2026;
    5. Seluruh tindakan administratif yang merupakan pelaksanaan kedua keputusan tersebut;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan membatalkan Obyek Sengketa, berupa :
    1. Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor: 800.1.3.3 / 615 / BUP / 2016 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator / Eselon III Tanggal 17 Maret 2026 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel; dan
    2. Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor: 800.1.3.3 / 618 / BUP / 2016 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas / Eselon IV Tanggal 17 Maret 2026 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel;
    3. Tindakan Pemerintah berupa Pengambilan sumpah / janji dan pelantikan pejabat administrator dan pengawas tanggal 17 Maret 2026;
    4. Tindakan Pemerintah berupa Pelantikan kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas tanggal 29 Mei 2026;
    5. Seluruh tindakan administratif yang merupakan pelaksanaan kedua keputusan tersebut;
  5. Mewajibkan Tergugat mencabut seluruh keputusan tersebut;
  6. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Para Penggugat berupa dikembalikannya status, nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya serta mengembalikan Para Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula;
  7. Memerintahkan Tergugat melakukan seluruh proses mutasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara berdasarkan Sistem Merit sesuai peraturan perundang-undangan;
  8. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Para Penggugat yang besarnya akan diperinci dalam persidangan;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak