| Gugatan | 
 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Gubernur Papua Barat Nomor : 800.110.4/02/Tahun 2024 Tanggal, 31 Desember 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat Agustinus Kadakolo, SE.,MM dari jabatan Pegawai Negeri Sipil;
 Mewajibkan Gubernur Papua Barat definitif yang sedang menjabat untuk merehabilitasi, memulihkan, dan mengembalikan kedudukan serta status Penggugat sebagai ASN pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, berikut segala hak administratif dan keuangan yang melekat;
 Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |