Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo adalah Keputusan Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor: 200.1/526/tanggal 28 Juli Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan Perwakilan Adat, Perwakilan Perempuan dan Perwakilan Agama Periode Tahun 2023
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN berupa Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo adalah Keputusan Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor: 200.1/526/tanggal 28 Juli Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan Perwakilan Adat, Perwakilan Perempuan dan Perwakilan Agama Periode Tahun 2023-2028
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (Disesuaikan dengan perkara yang didaftarkan).
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini
|