Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/G/2023/PTUN.JPR | Universitas Muhammadiyah Sorong | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SORONG |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Okt. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||
Nomor Perkara | 30/G/2023/PTUN.JPR | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 31 Okt. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Gugatan |
Sertifikat Hak Milik Nomor : 282/Kelurahan Malanu, Tanggal 31 Maret 1994, Surat Ukur Nomor : 00291/1993, Surat Ukur tanggal 31 Maret 1994, Luas 2697 m2, atas nama Busono Wijaya; 3. Menyatakan seluruh Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT berdasarkan alas hak dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 282/Kelurahan Malanu, Tanggal 31 Maret 1994, Surat Ukur Nomor : 00291/1993, Surat Ukur tanggal 31 Maret 1994, Luas 2697 m2, atas nama Busono Wijaya secara hukum adalah batal dan tidak sah; 4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut : Sertifikat Hak Milik Nomor : 282/Kelurahan Malanu, Tanggal 31 Maret 1994, Surat Ukur Nomor : 00291/1993, Surat Ukur tanggal 31 Maret 1994, Luas 2697 m2, atas nama Busono Wijaya; 5. Bahwa, Mewajibkan TERGUGAT untuk mecabut seluruh Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT berdasarkan alas hak dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 282/Kelurahan Malanu, Tanggal 31 Maret 1994, Surat Ukur Nomor : 00291/1993, Surat Ukur tanggal 31 Maret 1994, Luas 2697 m2, atas nama Busono Wijaya; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |