Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/G/2025/PTUN.JPR HENDRIK HENGKY MOBALEN Panitia Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sorong Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/G/2025/PTUN.JPR
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRIK HENGKY MOBALEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Leonardo Ijie, S.HHENDRIK HENGKY MOBALEN
Tergugat
NoNama
1Panitia Seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sorong
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. DALAM PENUNDAAN

Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat untuk menunda sementara waktu Penetapan dan Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten daerah Pengangkatan Kabupaten Sorong masa jabatan 2024-2029 hingga ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

      B. DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa Surat Keputusan Nomor. 007/PANSEL-DPRK/1/2025, tertanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) Kabupaten Sorong Periode 2024-2029.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN berupa Surat Keputusan Nomor. 007/PANSEL-DPRK/1/2025, tertanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) Kabupaten Sorong Periode 2024-2029.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk kembali melakukan proses seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) daerah pengangkatan Kabupaten Sorong periode 2024-2029;
  5. Menyatakan didiskualifikasi nama-nama calon terpilih yang telah ditetapkan oleh PANSEL DPRK Sorong berdasarkan Surat Keputusan Nomor. 007/PANSEL-DPRK/1/2025, tertanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) Kabupaten Sorong Periode 2024-2029 untuk tidak dapat mencalonkan diri pada proses seleksi ulang yang akan dilakukan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak