| Gugatan |
- Dalam Penundaan
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan tindakan administrasi lebih lanjut dari Keputusan objek sengketa;
B. Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : Kep / 58 / II / 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, Tanggal 27 Februari 2026 atas nama Brigpol ABRI JAYA (dalam Daftar Lampiran Keputusan).
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : Kep / 58 / II / 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, Tanggal 27 Februari 2026 atas nama Brigpol ABRI JAYA (dalam Daftar Lampiran Keputusan);
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa dikembalikannya status, nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya serta mengembalikan Penggugat kepada pekerjaan Penggugat sebagai anggota Polri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
|