Gugatan |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar berkenan mempertimbangkan untuk memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : Kep/81/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama RUDI WELLEM REPASI
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut/membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : Kep/81/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama RUDI WELLEM REPASI
- Mewajibkan Penggugat untuk kembali berdinas pada Instansi Kepolisian Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
|