Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2024/PTUN.JPR Rudolof Yanggroi Serai Kepala Kepolisian Daerah Papua Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 8/G/2024/PTUN.JPR
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rudolof Yanggroi Serai
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Papua
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Batal atau tidak sah surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor: Kep/637/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, Tanggal 30 November 2023;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor: Kep/637/XI/2023 tentang pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, Tanggal 30 November 2023;
  4. Mewajibkan Kepada Tergugat memberikan kepada Penggugat rehabilitasi berupa dikembalikannya status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula dari Dinas Polri;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya