Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2026/PTUN.JPR Ridwan Manilet Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 23/G/2026/PTUN.JPR
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ridwan Manilet
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suryadi Kurniawan, SH., M.Si., CPLRidwan Manilet
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 585, Desa Argosigemerai Kecamatan Bintuni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Jayapura atas nama Ny. Risamsu seluas 7500 M2, Tanggal 15 Mei 1990.

3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 585/Kelurahan Argosigemerai Kecamatan Bintuni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Jayapura atas nama Ny. Risamsu seluas 7500 M2, Tanggal 15 Mei 1990.

4.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya  perkara yang timbul dalam perkara   ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak