Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: SK.821.2/05/2023, Tanggal 31 Maret 2023 tentang pemberhentian Dr. ORIGENES IJIE ,S.E.,M.M sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat.
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: SK.821.2/05/2023, Tanggal 31 Maret 2023 tentang pemberhentian Dr. ORIGENES IJIE ,S.E.,M.M sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi rehabilitasi PENGGUGAT pada status, kedudukan, harkat dan martabat PENGGUGAT sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat atau jabatan lainnya yang setara dan atau jabatan lainnya yang lebih tinggi dan atau bersifat promosi .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|