Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/G/2023/PTUN.JPR ORIGENES IJIE GUBERNUR PAPUA BARAT Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 18/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ORIGENES IJIE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR PAPUA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: SK.821.2/05/2023, Tanggal 31 Maret 2023 tentang pemberhentian Dr. ORIGENES IJIE ,S.E.,M.M  sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat.
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor:  SK.821.2/05/2023, Tanggal 31 Maret 2023 tentang pemberhentian Dr. ORIGENES IJIE ,S.E.,M.M  sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi rehabilitasi PENGGUGAT pada status, kedudukan, harkat dan martabat PENGGUGAT sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Barat atau jabatan lainnya yang setara dan atau jabatan lainnya yang lebih tinggi dan atau bersifat promosi .
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak