Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/G/2026/PTUN.JPR PT PANDU PERSADA KEPALA SATUAN KERJA PELAKSANAAN CIPTA KARYA WILAYAH II PROVINSI PAPUA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/G/2026/PTUN.JPR
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PANDU PERSADA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Alif Kahar Masyhur, S.H, S.Hum.PT PANDU PERSADA
Tergugat
NoNama
1KEPALA SATUAN KERJA PELAKSANAAN CIPTA KARYA WILAYAH II PROVINSI PAPUA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
  2. Mewajibkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah II Provinsi Papua Nomor HK02/B/Bpbpk26.6/2026/36 Tahun 2026 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada PT. Tureloto Battu Indah KSO PT. Pandu Persada, sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk menghapus nama PENGGUGAT dari Daftar Hitam Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk dalam Daftar Hitam Portal Pengadaan Nasional LKPP (INAPROC) tanggal 11 Mei 2026, sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah II Provinsi Papua Nomor HK02/B/Bpbpk26.6/2026/36 Tahun 2026 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada PT. Tureloto Battu Indah KSO PT. Pandu Persada, ditetapkan di Jayapura tanggal 17 April 2026, sepanjang atas nama PENGGUGAT (PT Pandu Persada);
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah II Provinsi Papua Nomor HK02/B/Bpbpk26.6/2026/36 Tahun 2026 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada PT. Tureloto Battu Indah KSO PT. Pandu Persada, ditetapkan di Jayapura tanggal 17 April 2026, sepanjang atas nama PENGGUGAT (PT Pandu Persada);
  4. Mewajibkan TERGUGAT merehabilitasi kedudukan hukum PENGGUGAT (PT Pandu Persada) dengan menghapus nama PENGGUGAT dari Daftar Hitam Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk dalam Daftar Hitam Portal Pengadaan Nasional LKPP (INAPROC) tanggal 11 Mei 2026;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak