Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Batal atau tidak sah surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor: Kep/637/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, Tanggal 30 November 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor: Kep/637/XI/2023 tentang pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, Tanggal 30 November 2023;
- Mewajibkan Kepada Tergugat memberikan kepada Penggugat rehabilitasi berupa dikembalikannya status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula dari Dinas Polri;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
|