Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
11/P/FP/2020/PTUN.JPR PT. Pacific Mining Jaya Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 11/P/FP/2020/PTUN.JPR
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2020
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Pacific Mining Jaya
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Hendrik TOMASOA, S.H., M.H.PT. Pacific Mining Jaya
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Mewajibkan Termohon untuk menerbitkan  surat keputusan sesuai surat permohonan Pemohon:

2.1. Surat Nomor Nomor 004/BP/IX/2020, tanggal 07 September 2020, perihal Permohonan  Penyesuaian Waktu Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Logam Emas kepada PT. Pacific Mining Jaya di Wilayah Kabupaten Keerom dan Jayapura, dengan luas 56.050 (lima puluh enam ribu lima puluh) hektar;

2.2. Surat Nomor 005/BP/IX/2020, tanggal 07 September 2020, perihal Permohonan  Penyesuaian Waktu Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Logam Emas kepada PT. Pacific Mining Jaya di Wilayah Kabupaten Nabire, dengan luas 26.040 (dua puluh enam ribu empat puluh) hektar;

2.3. Surat Nomor 006/BP/IX/2020, tanggal 07 September 2020 perihal Permohonan  Penyesuaian Waktu Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Logam Emas kepada PT. Pacific Mining Jaya di Daerah Wanggar, Kabupaten Nabire, dengan luas 21.530 (dua puluh satu ribu lima ratus tiga puluh) hektar;

Selama 8 (delapan) tahun, terhitung sejak tanggal 9 September 2020 sampai dengan tanggal 9 September 2028;

3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya permohonan ini seluruhnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak