Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2023/PTUN.JPR DJAMES BINDOSANO GUBERNUR PAPUA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 10/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal Surat Jumat, 14 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJAMES BINDOSANO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1STEPEN MARAMBA TANDILANGI, SHDJAMES BINDOSANO
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR PAPUA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa, Surat keputusan Gubernur Papua Nomor: SK. 888/ 15217 /SET tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sdr. Djems Bindosano, SE sebagai Pegawai Negeri Sipil tanggal 20 Desember 2021;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan pensiunan dini yang di ajukan oleh Penggugat sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  4. Mengabulkan Permohonan Pensiunan Dini Penggugat sesuai dengan Permohonan Penggugat pada tanggal 8 Mei 2018;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak