Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA
- DALAM PENUNDAAN
Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa “Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam Seluas 36.094,4 Hektar Oleh PT Indo Asiana Lestari Di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua” demi melindungi lingkungan hidup, menghormati hak-hak masyarakat adat dan mencegah krisis iklim.
- POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah secara hukum: “Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam Seluas 36.094,4 Hektar Oleh PT Indo Asiana Lestari Di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua”;
- Menghukum Tergugat untuk mencabut “Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Dengan Kapasitas 90 Ton TBS/Jam Seluas 36.094,4 Hektar Oleh PT Indo Asiana Lestari Di Distrik Mandobo dan Distrik Fofi Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua”;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghormati hak-hak masyarakat adat sesuai UU Otonomi khusus dengan tidak menerbitkan izin-izin baru di Kawasan Objek Gugatan;
- Memerintahkan Tergugat untuk melindungi Hutan Papua sebagai bagian dari Megabiodiversitas demi menjaga iklim dunia sesuai target Perjanjian Paris yang disepakati Indonesia dengan kewajiban nasional yang tertuang dalam NDC 2030;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|