Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Des. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Kepegawaian |
Nomor Perkara |
32/G/2022/PTUN.JPR |
Tanggal Surat |
Senin, 05 Des. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | RUBEN BELEN, S.Sos., M.A.P |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Petrus Paulus Ell | RUBEN BELEN, S.Sos., M.A.P |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PEJABAT BUPATI KEPULAUAN YAPEN PROVINSI PAPUA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Gugatan |
MENGADILI
- DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda daya berlaku dan tindakan administratif selanjutnya terhadap SURAT PERINTAH PELAKSANA TUGAS PJ. BUPATI KEPULAUAN YAPEN NOMOR : 821.2/1596/SET, TERTANGGAL 27 OKTOBER 2022, selama proses perkara ini berjalan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) atau adanya Penetapan Pencabutan.
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah SURAT PERINTAH PELAKSANA TUGAS PJ. BUPATI KEPULAUAN YAPEN NOMOR : 821.2/1596/SET, TERTANGGAL 27 OKTOBER 2022;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut SURAT PERINTAH PELAKSANA TUGAS PJ. BUPATI KEPULAUAN YAPEN NOMOR : 821.2/1596/SET, TERTANGGAL 27 OKTOBER 2022;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membuat Surat Keputusan yang baru tentang Pengaktifan kembali Penggugat sebagai Kepala Bidang Anggaran pada Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen di Serui Provinsi Papua;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |