Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2023/PTUN.JPR YUTINA TIMANG Gubernir Provinsi Papua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pergantian Antar Waktu (PAW)
Nomor Perkara 3/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal Surat Senin, 16 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUTINA TIMANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gubernir Provinsi Papua
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN       :

  1. Mengabulkan   Permohonan  Penundaan   Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.1/518/Tahun 2022 tanggal 16 November 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode Tahun 2019-2024;
  2. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.1/518/Tahun 2022 tanggal 16 November 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode Tahun 2019-2024 selama proses pemeriksaan   sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa:

Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.1/518/Tahun 2022 tanggal 16 November 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode Tahun 2019-2024;

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa :

Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.1/518/Tahun 2022 tanggal 16 November 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika Periode Tahun 2019-2024;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak