Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2022/PTUN.JPR SARIYONO Bupati Kabupaten Keerom Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 23/G/2022/PTUN.JPR
Tanggal Surat Senin, 26 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Keerom
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Batal Demi Hukum dan tidak sah Surat Keputusan Bupati Keerom Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Kampung Ifia-Fia Dan Pengangkatan Pejabat Kepala Kampuang Ifia-Fia Distrik Arso barat Kabupaten Keerom, Tertanggal 27 Juli 2022, yakni memberhentikan Sdr. PUPRIYADI, A.Md NIP. 19640226 198903 1 016 sebagai Pejabat Kepala Kampung Ifia-Fia Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, kemudian Mengangkat Sdr. YUDI SANTOSO, S.H. NIP. 19660105 200701 1 035 sebagai Pejabat Kepala Kampung Ifia-Fia, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom yang diterbitkan oleh Tergugat karena bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut dan membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Keerom Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Kampung Ifia-Fia Dan Pengangkatan Pejabat Kepala Kampuang Ifia-Fia Distrik Arso barat Kabupaten Keerom, Tertanggal 27 Juli 2022, yakni memberhentikan Sdr. PUPRIYADI, A.Md NIP. 19640226 198903 1 016 sebagai Pejabat Kepala Kampung Ifia-Fia Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, kemudian Mengangkat Sdr. YUDI SANTOSO, S.H. NIP. 19660105 200701 1 035 sebagai Pejabat Kepala Kampung Ifia-Fia, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom .
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Calon Kepala Kampung terpilih, Kampung Ifia-Fia, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom  Yang Memenuhi Kriteria untuk selanjutnya diangkat menjadi Pejabat Kepala Kampung Ifia-Fia, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Periode 2021 s/d 2024 ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak