Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2023/PTUN.JPR Sugiyono Penjabat Gubernur (Pj. Gubernur) Provinsi Papua Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 11/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal Surat Selasa, 02 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sugiyono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Penjabat Gubernur (Pj. Gubernur) Provinsi Papua Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 821.2/04/2023  Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang isinya memberhentikan Sdr. Sugiyono, S.H., CLA Dari Inspektur Provinsi Papua Barat, tertanggal 31 Maret 2023;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 821.2/04/2023 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang isinya memberhentikan Sdr. Sugiyono, S.H., CLA Dari Inspektur Provinsi Papua Barat, tertanggal 31 Maret 2023;
  4. Mewajibkan Tergugat mengembalikan jabatan Penggugat sebagai Inspektur Provinsi Papua Barat seperti semula;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak