Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 821.2/04/2023 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang isinya memberhentikan Sdr. Sugiyono, S.H., CLA Dari Inspektur Provinsi Papua Barat, tertanggal 31 Maret 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 821.2/04/2023 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang isinya memberhentikan Sdr. Sugiyono, S.H., CLA Dari Inspektur Provinsi Papua Barat, tertanggal 31 Maret 2023;
- Mewajibkan Tergugat mengembalikan jabatan Penggugat sebagai Inspektur Provinsi Papua Barat seperti semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|