Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/G/2023/PTUN.JPR KARLOS MARANDEI KEPALA KEPOLISIAN NEGARA DAERAH PAPUA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 13/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal Surat Selasa, 02 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARLOS MARANDEI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA DAERAH PAPUA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM :

A. DALAM PENUNDAAN

- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan PENGGUGAT.

B. DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua, Nomor : Kep/81/II/2023, Tanggal 28 Februari 2023, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas POLRI sepanjang nomor urut 15 atas nama  BRIPTU KARLOS MARENDEI;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua, Nomor : Kep/81/II/2023, Tanggal 28 Februari 2023, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas POLRI sepanjang nomor urut 15 atas nama  BRIPTU KARLOS MARENDEI;
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk Merehabilitasi nama baik PENGGUGAT dan didudukkan kembali pada Jabatan Semula di wilayah POLRES WAROPEN;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak