Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/2023/PTUN.JPR 1.PORTUNATUS NUMBERI
2.MELKISEDEK RIFURAREANI
1.Pdt. CLIEF RENALDO ERARI, SE.MM
2.YAN MARANI
3.MENTERI HUKUM DAN HAM, Cq. Dirjen Kekayaan Intelektual, Cq. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal Surat Selasa, 07 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PORTUNATUS NUMBERI
2MELKISEDEK RIFURAREANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pdt. CLIEF RENALDO ERARI, SE.MM
2YAN MARANI
3MENTERI HUKUM DAN HAM, Cq. Dirjen Kekayaan Intelektual, Cq. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor: 01/SK/GBGP/DPR/III.XVIII/V/2022 Tanggal 8 Mei 2022 Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Muslub Ke III/Mubes Ke XVIII Di Tanah Papua yang diterbitkan oleh Tergugat I;   dan Surat Pencatatan Ciptaan Nomor: 000429948 yang diterbitkan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM RI (Tergugat II);
  3. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: 01/SK/GBGP/DPR/III.XVIII/V/2022 Tanggal 8 Mei 2022 Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Muslub Ke III/Mubes Ke XVIII Di Tanah Papua;  dan Tergugat II untuk mencabut Surat Pencatatan Ciptaan Nomor: 000429948 yang diterbitkan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan HAM RI;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk tidak lagi menggunakan nama Gereja Bethel (Gereja Pentakosta) di Tanah Papua dalam segala tindakan selanjutnya dimanapun Tergugat I berada;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak