Gugatan |
MENGADILI
Dalam Penundaan
- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Mimika Nomor: 821.6-33 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, tertanggal 25 Oktober 2022 ( “Objek Sengketa”);
- Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Mimika Nomor: 821.6-33 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, tertanggal 25 Oktober 2022 ( “Objek Sengketa”), sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Mimika Nomor: 821.6-33 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, tertanggal 25 Oktober 2022 ( “Objek Sengketa”);
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Mimika Nomor: 821.6-33 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, tertanggal 25 Oktober 2022 ( “Objek Sengketa”);
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|