Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2023/PTUN.JPR Jania Basir Rante Danun plt Bupati Johannes Rettob Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 2/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal Surat Rabu, 11 Jan. 2023
Nomor Surat 131/VLO-PTUN/I/2023
Penggugat
NoNama
1Jania Basir Rante Danun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Frederika Korain, SH., MAAPDJania Basir Rante Danun
Tergugat
NoNama
1plt Bupati Johannes Rettob
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

MENGADILI

Dalam Penundaan

  • Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Mimika Nomor: 821.6-33 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, tertanggal 25 Oktober 2022 ( “Objek Sengketa”);
  • Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Mimika Nomor: 821.6-33 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, tertanggal 25 Oktober 2022 ( “Objek Sengketa”), sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

 

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Mimika Nomor: 821.6-33 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, tertanggal 25 Oktober 2022 ( “Objek Sengketa”);
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Mimika Nomor: 821.6-33 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, tertanggal 25 Oktober 2022 ( “Objek Sengketa”);
  4. Mewajibkan Tergugat  untuk merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat  Penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak