Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/G/2021/PTUN.JPR PT. Inti Kebun Lestari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 29/G/2021/PTUN.JPR
Tanggal Surat Senin, 02 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Inti Kebun Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. DALAM PENUNDAAN

 

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Nomor 503/KEP.01/IV/TAHUN 2021 tanggal 27 April 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Nomor 503/05/Izin-Lokasi/DPMPTSP/VIII/2020 Tentang Perpanjangan Izin Lokasi PT. Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Distrik Klamono dan Distrik Segun Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, sampai ada Putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara aquo;----------------
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Nomor 503/KEP.01/IV/TAHUN 2021 tanggal 27 April 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Nomor 503/05/Izin-Lokasi/DPMPTSP/VIII/2020 Tentang Perpanjangan Izin Lokasi PT. Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Distrik Klamono dan Distrik Segun Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, sampai ada Putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara aquo;-----------------

 

 

  1. DALAM POKOK SENGKETA

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------
  2. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Nomor 503/KEP.01/IV/TAHUN 2021 tanggal 27 April 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Nomor 503/05/Izin-Lokasi/DPMPTSP/VIII/2020 Tentang Perpanjangan Izin Lokasi PT. Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Distrik Klamono dan Distrik Segun Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat;---------------------------------------
  3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Nomor 503/KEP.01/IV/TAHUN 2021 tanggal 27 April 2021 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Nomor 503/05/Izin-Lokasi/DPMPTSP/VIII/2020 Tentang Perpanjangan Izin Lokasi PT. Inti Kebun Lestari di Distrik Salawati, Distrik Klamono dan Distrik Segun, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat;---------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas gugatan sengketa aquo;----------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak